logrs
bank
 
 
Sinar Mas Raih Anugerah "Hijau"
Sinar Mas Land melalui Kawasan Industri KIIC (Karawang International Industrial City) meraih anugerah untuk penilaian peringkat kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan hidup (Proper) periode 2010-2011 dari Kementerian Lingkungan Hidup. KIIC juga terseleksi sebagai kawasan industri dengan konsep bisnis hijau pada Konferensi Nasional Bisnis Hijau kerjasama antara Prasetya Mulya dan APINDO Nasional.
"Ini sangat membanggakan kami, apalagi baru pertama kalinya KIIC mengikuti penilaian dan langsung mendapat peringkat biru," kata Ishak Chandra, Managing Director Corporate Strategy and Services Sinar Mas Land dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (8/12/2011).
Melalui perolehan peringkat ini KIIC dinilai melakukan upaya pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan atau peraturan perundang-undangan. Selain itu, kawasan industri ini juga memberi perhatian khusus pada program Corporate Social Responsibility (CSR) dan lingkungan hidup. Salah satunya dengan adanya pusat penelitian, pelatihan dan pemberdayaan masyarakat di bidang pertanian, pelestarian alam dan ekowisata berupa program "Telaga Desa-Agro Enviro Education Park".
"Kami sadar bahwa keberlanjutan kegiatan usaha secara langsung dan tidak langsung bergantung pada lingkungan yang ada di sekitar, sehingga sudah sepantasnya memberikan perhatian khusus kepada lingkungan dan masyarakat sekitar properti kami berada," kata Ishak. KIIC yang terletak di Karawang Barat dengan luas sekitar 1.200 hektare sudah mendapatkan sertifikasi ISO 9001:2000 dan 14001:2004 untuk Quality Management & Pengendalian lingkungan di tahun 2002.
"Tahun ini, KIIC juga menjadi kawasan industri pertama yang memperoleh sertifikasi OHSAS 18001:2007 untuk Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja," tambahnya.
REI : Pengembang Tak Perlu Resah Soal Transaksi
DPP Realestat Indonesia (REI) tetap mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam upaya pemberantasan korupsi. Hal itu seperti yang termaktub salah satu poin dalam Pokok-Pokok Pikiran hasil rekomendasi Rapat Kerja Nasional REI 2011 sejak 29 November-1 Desember. Demikian disampaikan Ketua Umum DPP REI Setyo Maharso dalam siaran persnya di Jakarta, Senin (5/12/2011). Dukungan itu akan memberikan kepastian berusaha, khususnya bagi pelaku usaha sektor properti.
Setyo mengatakan, poin rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada pemerintah, perbankan dan para pemangku kepentingan lainnya. Rekomendasi ini diharapkan akan menjadi salah satu acuan bagi para pemangku kepentingan mendorong kebijakan-kebijakan yang mendukung percepatan realisasi pembangunan perumahan di Indonesia. Kehadiran KPK dan PPATK akan makin memperjelas posisi pengembang yang selama ini cemas dengan lahirnya UU tersebut. Setelah disosialisasikan dengan cukup gamblang kepada peserta rakernas, saya berharap tak ada lagi kekhawatiran anggota REI terkait aturan pelaporan transaksi properti bernilai di atas Rp500 juta," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya di Kompas.com Harus Lapor Transaksi ke PPATK, Pengembang Resah), kalangan pengembang mengaku resah harus melaporkan transaksi properti bernilai di atas Rp 500 Juta ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mulai Maret 2012. Ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang ini dinilai akan menghambat industri properti yang tumbuh menggembirakan.
Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Yusuf mengatakan, tujuan dari peraturan ini justru akan menyelamatkan para pengembang dari praktik pidana yang berpotensi pencucian uang di sektor properti.
Kita Tidak Punya BUMN Properti!
Menteri BUMN Dahlan Iskan menyatakan perlunya membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersendiri untuk bidang properti. BUMN tersebut dinilainya berguna untuk memfungsikan aset-aset badan usaha tersebut yang belum termanfaatkan dengan baik.
"Coba Anda bayangkan, lima negara terbesar di dunia memiliki perusahaan properti. Kita tidak punya BUMN properti," kata Dahlan di sela-sela Rapat Koordinator Kementerian BUMN di kantor pusat PT Pertamina Persero, Jakarta, Senin (12/12/2011). Dahlan mengatakan, nilai aset "idle" berupa lahan yang dimiliki oleh BUMN mencapai Rp 500 triliun. Namun, aset tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik.

Ia mengakui, sebagian besar perusahaan global memiliki perusahaan properti. Hal ini bertujuan semata-mata untuk meningkatkan nilai dari aset "idle" tersebut."Namun, tadi sempat saya sebutkan kita tidak memiliki BUMN properti, tiba-tiba Perumnas protes," katanya.Selain membentuk BUMN properti, kata Dahlan, aset "idle" tersebut dapat diserahkan ke PT Perusahaan Pengelola Aset atau disimpan kembali untuk dimanfaatkan bila tiba-tiba diperlukan, hingga diserahkan kepada yang mendahuluinya. "Presiden berkali-kali suka dengan konsep ini. Tapi, kita lihat saja," katanya.

Saat ini, BUMN yang memiliki bisnis properti antara lain Perum Perumas, PT Pembangunan Perumahan Tbk, PT Adhi Realty melalui anak perusahaannya, PT Adhi Karya Tbk, dan PT Wijaya Karya Tbk. Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Infrastruktur dan Logistik Kementerian BUMN, Sumaryanto, pernah mengatakan kendala seperti permodalan dan tumpang tindih di bidang yang sama antar-BUMN membuat kinerja BUMN di bidang properti tidak maksimal.
"Akibat keterbatasan modal, BUMN properti ini kerap mengambil kredit untuk menjalankan proyek dengan bunga perbankan yang mencekik leher," kata Sumaryanto.